Ormas Rajawali Sakti Desak Penegakan Hukum terhadap Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat

TANJAB BARAT — Ketua DPP Rajawali Sakti Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sudirman, menyoroti keberadaan aktivitas tambang Galian C yang berada di wilayah Lubuk Lawas, Bayang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Menurutnya, kegiatan tambang tersebut bersifat ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi kepada negara.

“Tambang itu jelas ilegal dan sangat merugikan. Mereka tidak membayar pajak ke negara, ini bentuk pelanggaran yang harus ditindak,” tegas Sudirman, Rabu (8/10/2025).

Sudirman menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap tambang Galian C berada di bawah Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Jambi. Ia berharap dinas terkait segera melakukan pemeriksaan dan menindak para pelaku yang terlibat.

“Kami minta Dinas SDA Provinsi Jambi jangan melakukan pembiaran. Harus ada tindakan tegas kepada aktor yang bermain dalam tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Sudirman juga menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan, karena menurutnya, ada unsur kesengajaan dalam praktik tambang ilegal itu.

“Kami dari Ormas Rajawali Sakti Tanjab Barat meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pengelola tambang Galian C ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi daerah,” tambahnya.

Ia berharap semua pihak terkait dapat bergerak cepat agar penambangan liar di wilayah Tanjab Barat tidak terus berlangsung dan merugikan masyarakat serta negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *