Pemda Ajukan Banding Putusan PN Kuala tungkal, Fikri: Jika tidak faham hukum, jangan sebut pemda arogan
Tanjabbarat JBC-Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ktl.
Muhammad Fikri bendahara umum Karang Taruna Tanjab Barat yang juga merupakan sarjana hukum ikut angkat bicara Ikhwanul pemkab Tanjab Barat ajukan banding.
Menurut nya langkah pemerintah Tanjab barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, dirinya melihat justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan
Dirinya menambahkan Secara teoritis dalam Hukum salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung. nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah sah saja pemda ajukan banding.
“Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum, terakhir dirinya mengingatkan untuk belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir” pungkasnya (*/j)