Bahas Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pansus IV DPRD Jambi Stuba ke DPRD Kalsel
JAMBI-Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/7/2023).
LKetua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengatakan, kajian banding ini terkait pembahasan ranperda tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Provinsi Jambi.
“Studi banding ini dilaksanakan dari tanggal 23-26 Agustus 2023. Dalam kunjungan pertama kita ke DPRD Provinsi Kalsel, dikarenakan di Kalsel perda ini merupakan perda inisiatif DPRD,” kata Fadli Sudria.
Setelah kunjungan pertama di DPRD Provinsi Kalsel, kunjungan kedua dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
Karena Dinas ini merupakan sektor unggulan dari perda ini. Tujuan dibentuknya Perda ini adalah, melindungi hak masyarakat hukum adat agar dapat hidup aman, damai, tenang dalam kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
“Selanjutnya memberikan kepastian hukum masyarakat hukum adat serta menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pemulihan hak masyarakat adat,” ungkapnya.
Dalam studi banding ini, pansus IV dibagian duo rombongan, yang ke Kalimantan Selatan Ketua pansus IV, Fadli Sudria, hadir juga anggota lainnya ada Ezzaty, Ibnu Sina pendamping dan tenaga ahli serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Adhi Varial, Kepala Biro Hukum Ali Zaini.( *)