Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Minta Maksimalkan Peningkatan RSJ di Daerah

JAMBI-Anggota DPRD Provinsi Jambi minta pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi maksimalkan pelayanan dan peningkatan tipe serta akreditasi.

Peningkatan tipe dan akreditasi RSJD Jambi untuk secepatnya diupayakan agar semakin banyak dan semakin maksimal pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengatakan, terkait dengan indikator penilaian pelayanan RSJ sudah membaik, namun masih diperlukan perbaikan pada unsur pelayanan.

“Meskipun nilai IKM-nya sudah baik 84,06, tetapi masih perlu perbaikan, waktu penyelesaian pelayanan, penanganan pengaduan, produk spesifikasi jenis pelayanan dan kompetensi pelaksana pelayanan serta peningkatan tipe,” kata Fadli Sudria.

Fadli Sudria juga meminta hasil penyusunan IKM secara berkala (paling tidak dua kali dalam satu tahun) oleh RSJD disampaikan ke Komisi IV untuk sama-sama dikaji dan disikapi.

Masih besarnya potensi penerimaan BLUD RSJD dimasa mendatang, Komisi IV meminta kepada Manajemen RSJD Jambi untuk selalu berinovasi dan mengoptimalkan potensi yang ada.

“Kami Komisi IV juga meminta agar Manajemen RSJD Jambi menyampaikan Grand Design dan Roadmap pengembangan RSJD Jambi ke depan nya,” aku Fadli Sudria.

Sementara itu Direktur Rumah Sakit Jiwa Jambi dr. Firmansyah mengatakan bahwa Rumah Sakit Jiwa ini bukan hanya tempat gangguan jiwa saja, tapi banyak pelayanan lainya nya seperti layanan saraf, penyakit dalam, klinik gigi, akupuntur, fisioterapi dan banyak lagi yang lainnya.

“Maka dari itu kami gencar mensosialisasikan ke berbagai Media seperti Instagram, Facebook, dan media televisi serta media lannya. Guna untuk masyarakat memehami bahwa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi bukan hanya melayani pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tapi melayani beberapa bidang lainnya,” akunya.

Ditambahkan, Kabid Pelayanan dan Penujanjang Medik dr.Zakaria di RSJ juga terdapat rehabilitas khusus narkoba secara gratis selama 3 bulan dengan syarat mempunyai SPBI atau Surat keterangan tidak mampu (SKTM). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *