Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok dalam Rancangan undang-Undang (RUU) Kesehatan, LPAI Gelar Konferensi Pers Sikapi RUU Kesehatan Omnibus Law
Jakarta- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (IPAI) bersama dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia, mengadakan konferensi pers secara daring di Jakarta, guna menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan Omnibus Law. Jumat (14 April 2023).
Guna menyikapi yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR yang disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan RUU in: terdiri atas 20 bab dan 478 pasal, jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 219 Bab V memuat substansi upaya keschatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pada bagian kedua puluh lima khusus mengenai pengamanan zat adikuf.
“Kami selalu digadang-gadangkan menjadi generasi unggulan sebagai pewaris peradaban zaman. Untuk menjadi generasi yang diharapkan. kami butuh kesehatan juga kesempatan. Bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya. Diendapkan, mati tanpa suara,” tegas Alya Lka Khairunnisa, Perwakilan Duta Anak Nasional KAI 2022.
Lebih lanjut, Kami butuh buku kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif Kami butuh dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat adiktif, Berikan kamu nutrisi yang memadai, bukan adiksi pengantar mati. Kami ada disini, menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti. Berikanlah kami kesempatan untuk membuktikan din Demikian pernyataan Alya
Disisi lain Prof Dr Seto Mulyadi, MSr, Psikolog, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengatakan, “Memiliki anak-anak yang cerdas merupakan impian banyak orang tua Oleh karena itu, betapa pentingnya kita untuk memahami bahwa rokok itu sangat memberikan dampak yang buruk kepada anak bahkan sejak masih dalam kandungan.
Lebih lanjut Stunung adalah salah satu bahaya nyata yang dapat kita lihat” Kita perlu menciptakan lingkungan yang ramah anak mula dan Ingkungan keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Peran penting setiap unsur yang ada sangat dibutuhkan guna melindungi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa, khususnya kepada pemerintah agar dapat membuat suatu regulasi yang mengatur dengan tegas akan bahaya rokok dan dampak negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok bagi kemajuan bangsa, paparnya lebih lanjut.
Menurutnya Pentingnya larangan total iklan, promosi, sponsor rokok di semua mcdia masuk dalam RUU Kesehatan Omnmibus Law ditegaskan pula oleh Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Anoso, SKM. Ia mengatakan bahwa, prevalensi perokok anak usia 10 — 18 tahun naik dan 7.246 (2013) menjadi 9,19e (2018). Angka im tdak sesuai dengan target RPJMN yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah, yang ingin menurunkan angka prevalensi perokok anak sebesar 5,420 (2015-2019) Berbagai studi menunjukan adanya hubungan paparan #klan, sponsor dan promosi rokok pada konsumsi rokok anak dan remaja. Makanya Iklan. promosi, sponsor rokok harus dilarang total dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas 1m, jika pernah tidak Ingin gagal lagi dalam pencapaian target penurunan perokok anak sebesar 8.7”. pada RPJMN 2020 – 2024″.(red)

