DPRD Muaro Jambi Setujui Tiga Ranperda Disahkan jadi Perda
SENGETI – Bertempat di ruang sidang rapat utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi mengelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap 3 (tiga) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi, Senin lalu.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Wabup BBS Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Pada Rapat Paripurna DPRD.
Terlihat Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno,Sekda Budi Hartono, unsur Forkopimda, dan OPD di lingkup kabupaten Muaro Jambi hadir di rapat Paripurna tersebut.

Ketiga Ranperda tersebut tentang Retribusi Daerah Tertentu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 7 tahun 2014 tentang Penambahan Modal di Bank Jambi dan Ranperda tentang Pondok Pesantren.
Waka Il DPRD Muarojambi Ahmad Haikal S.Ip saat ditemui wartawan
Ketika ditemui awak media Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi Ahmad Haikal mengatakan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah sesuai dengan mekanisme mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi, hingga tanggapan maupun jawaban Bupati, termasuk menggelar rapat alat kelengkapan dewan dimana seluruh fraksi telah memberikan pendapat.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Muarojambi sepakat untuk menerima tiga Ranperda tersebut menjadi Perda.” ujar Haikal. (uti)